Dewan Minta Pemkab Kotim Jalankan Peran Berantas Pungli

BLUSUKAN : IM/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar (tengah) saat melakukan blusukan ke tengah masyarakat.

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Daerah agar mempertegas kebijakan pembebasan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit.

Permintaan itu di layangkan oleh M Kurniawan Anwar anggota DPRD Kotim Komisi IV lantaran dalam perjalanan aturan itu tetap ditemui sejumlah juru parkir yang masuk zona pembebasan retribusi masih melakukan pemungutan.

“Kebijakan pembebasan retribusi parkir di zona yang sudah ditetapkan tidak berjalan dengan baik, karena dalam praktiknya masih ada pungutan parkir dilakukan petugas di zona tersebut,” ungkap M. Kurniawan Anwar, Senin 20 Juli 2020.

BACA JUGA:   Ribut, Truk Dilarang Masuk SPBU Km8 Tjilik Riwut Gegara Diduga Tak Bayar Pungli

Ditegaskannya Pemerintah Daerah jangan hanya melakukan pemantauan terhadap zona yang digratiskan itu. Tetapi juga harus bisa menindak tegas jika ada pungutan parkir di wilayah yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut atau zona yang digratiskan jika memang benar itu aturan larangannya.

“Pemerintah daerah harus bisa komitmen dan tegas dengan aturan yang mereka keluarkan, kalau ada yang pungut parkir di wilayah zona yang digratiskan, yah ditindak tegas karena itu merupakan pungutan liar,” tegas politisi PAN ini.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Perhubungan harus bisa serius menjalankan perannya untuk memberantas pungutan liar (Pungli), hingga sampai ke akar-akarnya apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik di Kotim ini.

“Jangan sampai masalah parkir gratis ini terus dikeluhkan masyarakat, jika ada pungli jangan dibiarkan. Hal itu nantinya sangat merugikan masyarakat, apalagi berhubungan dengan pelayanan publik,” bebernya. (Im/beritasampit.co.id).