Bawaslu Diminta Awasi ASN yang Ikut Berpolitik

IM/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Komisi I, Khozaini.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada, karena menurut peraturan pemerintah ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal itu juga searah dengan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Komitmen semua ASN pemerintah harus netral, sanksinya sudah dirumuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan),” kata Khozaini, Selasa 21 Juli 2020.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Politisi Partai Hanura ini mengetakan, bahwa yang perlu diperhatikan dengan serius bagi penyelenggara negara, ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada, baik itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses dan pendukung praktis lainnya.

Ia juga menegaskan, ketentuan pelarangan seperti menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas dan kantor pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon tertentu itu tidak diperbolehkan juga.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

“Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang, apakah dia langsung jadi juru kampanye, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako misalnya, dan atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” jelas Anggota DPRD Kotim Komisi I ini. (Im/beritasampit.co.id).