Ditreskrimum Polda Kalteng Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

IST/BERITA SAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan (kanan) dididampingi Kasubdit IV/Renakta saat dijumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta.

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-Anak dan Wanita) Polda Kalteng berhasil mengamankan MH, yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yaitu adik tirinya, Sabtu 11 Juli 2020.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, dididampingi Kasubdit IV/Renakta saat di jumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta, Selasa 21 Juli 2020 mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/L/158/VII/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 yang dilaporkan oleh Siti Maspuah Ibu korban.

“Disini kami menyampaikan juga bahwa orang tua dari korban yang mana orang tua pelaku tersebut sangat berat melaporkan hal tersebut, namun hukum harus tetap dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkap Hendra.

BACA JUGA:   Kepala Bappeda Litbang Kalteng Hadiri Musrenbang RKPD Pulang Pisau

Setelah menerima laporan tersebut tim dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku. Setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam setelah laporan diterima akhirnya pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polda Kalteng.

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu dengan bercak cairan warna kuning (Nanah), satu buah pampers warna putih dengan bercak cairan warna kuning (Nanah) serta satu Visum Et Repertum dari korban.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Hendra mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Hardi/beritasampit.co.id).