Jajaran Polres Seruyan Amankan Bandar Zenith

Ist/BERITA SAMPIT - Kepolisian Sektor Hanau mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Zenith di Mapolsek Hanau, Senin 20 Juli 2020.

KUALA PEMBUANG – Jajaran kepolisian Polres Seruyan melalui Polsek Hanau berhasil membekuk pengedar pil Carnophen (zenith) di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau.

Pelaku berinisial AR yang keseharianya bekerja sebagai karyawan di PT Sawit Mas Nugraha Perdana, ia ditangkap polisi saat melakukan transaksi di kawasan perkebunan tempatnya bekerja pada Senin 20 Juli 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur
Ist/BERITA SAMPIT – Ratusan zenith berhasil diamankan polisi.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Hanau IPDA Budi Utomo mengatakan penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat.

“Polsek Hanau mendapat informasi dari masyarakat bahwa  Achmad Rusyadi Darya (37) telah melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis obat Carnophen di daerah PKS PT sawit mas Nugraha perdana di Desa tanjung Hanau Kecamatan Hanau,” ungkapnya, Selasa 21 Juli 2020.

Barang bukti berhasil diamankan zenit sebanyak 207 butir serta satu unit sepeda motor jenis Scopie dengan nopol KH  6925 QC yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran Zenith.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Sementara tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Hanau untuk proses lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(ASY/beritasampit.co.id)