Pemerintah Harus Tegas, Jangan Sampai Aturan yang Dibuat Hanya untuk Mengisi Kertas Kosong 

IST:BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati.

SAMPIT – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Darmawati mendesak Pemerintah daerah melalui penegakan peraturan daerah diminta tegas dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (Miras). Karena dinilai selama ini masih banyak peredaran miras ilegal di daerah berjuluk Bumi Habaring Hurung.

“Pemerintah daerah harus tegas dalam menjalankan produk hukum yang telah disahkan, perda miras kan sudah ada tapi masih banyak penjual miras secara terang-terangan bahkan tidak ada tindakan dari pemerintah daerah. Jangan sampai Perda yang kami buat hanya untuk mengisi kertas kosong saja,” tegas Hj. Darmawati saat dibincangi diruang kerjanya Selasa 21 Juli 2020.

Ketua komisi II DPRD Kotim ini juga menilai penindakan terhadap peredaran miras di Kotim masih sangat lemah dari apa yang di harapan. Mengingat adanya Perda sebagai payung hukumnya sudah ada, tetapi dalam pelaksanaannya masih di temukan  toko dan warung miras illegal yang beroperasi dan itu menggambarkan penindakan saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan.

“Saya meminta pemerintah daerah Kotim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) agar segera melakukan rajia miras, karena selama ini masih banyak keluhan masyarakat terkait toko atau warung miras yang beroperasi seperti di kawasan Jalan Tjilik Riwut, RA Kartini dan HM. Arsyad secara terang-terangan tetapi tidak ada tindakan hukumnya,” katanya.

Dirinya juga mengatakan pihak Bepemperda beberapa waktu lalu sudah mengabulkan keinginan revisi perda miras dari eksekutif agar ada perubahan dan langkah yang diambil akan kuat, kendati demikian pada kenyataannya hingga saat ini perda tersebut tidak diterapkan secara maksimal.

“Selama ini pemerintah hanya berani dengan warga biasa, ketika ada indikasi menyalahi aturan mereka ditindak tegas. Dengan adanya Perda miras inikan pemerintah tidak perlu takut untuk menindak tegas mereka yang menjual secara terang-terangan,” demikian politikus partai Golkar itu.

(im/beritasampit.co.id)