Soal Otsus, Yan Mandenas: Orang Papua Tetap Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Yan Permenas Mandenas. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Papua Yan Permenas Mandenas menyinggung kemerdekaan orang Papua dalam diskusi forum legislasi.

Dialog dengan tema, ‘Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus’ itu digelar di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Yan menyinggung pemerintah terkait dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat yang merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus tersebut tidak mensejahterakan rakyat Papua di Indonesia Timur.

“Sampai dengan hari ini, 20 tahun Otsus berjalan, tetapi orang Papua masih tetap menjadi penonton,” tutur Yan.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Capaian Target Net Zero Emission 2060 Tidak Boleh Tergelincir

Dana untuk Papua itu bakal berakhir pada tahun 2021. Sampai tahun kemarin, pemerintah tercatat telah mengeluarkan Rp83,36 triliun untuk dana otsus Papua serta Papua Barat.

Namun, Yan mengatakan capaian pembangunan otonomi khusus untuk  menciptakan orang Papua menjadi tuan di negeri sendiri tidak terealisasi dengan baik.

Karena, menurut Yan pelaksanaan otsus di Papua, fokus pemerintahan hanya membangun infrastruktur yang tidak sesuai dengan kebutuhan di sana.

“Menurut saya, kalau SDM Papua tidak kita bangun, maka infrastruktur yang disediakan pemerintah pun orang Papua akan membeli jasa lagi dari orang lain.” Imbuhnya.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Yan bilang kesewenangan pemerintah pusat terkait dana Otsus Papua itu pun tidak didukung dengan regulasi. Sehingga dari aspek tersebut memang sangat jauh dari harapan.

Ia mengatakan pemerintah pusat tidak konsisten. Daerah seakan-akan dibiarkan  berjalan sendiri tanpa arah dan tujuan yang jelas dan tidak sesuai target.

Selain itu, tidak ada pembagian kewenangan dari aspek pembangunan menjadi prioritas daerah provinsi, kabupaten dan prioritas dari pusat.

“Jadi itu tidak jelas dari tataran otsus selama pelaksanaan kurang lebih 25 tahun sampai dengan hari ini,” pungkas Yan Permenas Mandenas.

(dis/beritasampit.co.id)