Tiga Tersangka Illegal Loging Diamankan Polisi

Ist/BERITA SAMPIT - Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kayu.

KUALA PEMBUANG – Tiga orang pria diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Seruyan yang diduga melakukan tindak pidana illegal loging dengan barang bukti kayu berbagai ukuran.

Ketiga tersangka tersebut yakni R (61) dan RLE (28) ditangkap dalam sebuah perahu berwarna kuning biru dan JB (52) yang menahkodai perahu berwarna biru yang diduga bermuatan kayu illegal.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatpolair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo mengatakan, mereka ditangkap pada Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 02:00 WIB di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Satpolairud melaksanakan patroli di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat itu pihaknya menemukan dua buah perahu yang terlihat mencurigakan.

BACA JUGA:   Pasangan Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Hak Pilih di Pemilu 2024

“Setelah didatangi dan diperiksa ternyata perahu tersebut sedang membawa atau mengangkut kayu olahan jenis ulin, mengetahui hal itu kami melakukan interogasi terhadap pengemudi  perahu serta melakukan pengecekan terhadap muatan perahu tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 21 Juli 2020.

Setelah dicek, diketahui bahwa kedua buah perahu tersebut mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan rincian perahu milik terduga R (61) dan RLE (28) membawa sebanyak kurang lebih 2 M³ dan terduga JB (52) sebanyak kurang lebih 7 M³ tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu  Ulin berbagai ukuran sebanyak +  2 M³ dan satu unit Perahu kayu berwarna Kuning Biru yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut kayu.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Polairud Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

Akibatnya, ketiga tersangka tersebut harus terjerat tindak pidana dibidang kehutanan sesuai pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(ASY/beritasampit.co.id)