Kapolsek Pahandut Berikan Pemahaman Prosedur Pemakaman Pasien Suspek Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata Menyampaikan Sosialiasasi Kepada Para Keluarga Dari Pasien Suspek Covid-19

PALANGKA RAYA – Kesalahpahaman masyarakat mengenai prosedur pemakaman pasien suskpek Covid-19 terjadi di beberapa daerah Indonesia, mulai dari penolakan hingga ada yang berakhir dengan tindak kekerasan kepada para petugas medis.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, menyampaikan sosialiasasi di RSUD Doris Sylvanus Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 Juli 2020.

Sosialisasi tersebut diberikannya kepada para keluarga dari pasien suspek Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, serta menyampaikan rasa duka cita akan hal tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya keluarga dari bapak, semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Setelah menyatakan kedukaannya, ia juga mengharapkan agar keluarga dari pasien dapat menunggu hasil swab yang sedang diproses oleh pihak rumah sakit, serta ikhlas untuk menerima prosedur pemakaman sesuai protokol kesehatan Covid-19, apabila nantinya dinyatakan positif.

Setelah dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak rumah sakit, keluarga pasien pun diperbolehkan untuk membawa jenazah untuk dimakamkan secara umum, yang berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman terhadap prosedur yang berlaku selama penanganan Covid-19, intinya kita tidak akan mempersulit masyarakat, melainkan peduli dengan resiko penularan Virus Corona,” tutup Edia.

(Hardi/Beritasampit.co.id)