PDAM MoU dengan Kejari Katingan, Terkait Soal Ini!

TEKEN MoU : ANNAS/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, Direktur PDAM Katingan Adiansyah dan Plt Kajari Katingan saat teken MoU, di aula kantor Kajari Katingan, Rabu 22 Juli 2020.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan di Bidang Hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan oleh Bupati Katingan Sakariyas, Direktur PDAM Adiansyah dan Plt Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid, di aula kantor Kejaksaan Negeri Katingan, pada Rabu 22 Juli 2020.

“Saya sangat mengapresiasi sekali terkait perjanjian kerjasama ini dan sangat membantu pemerintah Kabupaten Katingan. Harapan saya tidak hanya MoU di bidang perdata saja, tetapi sebelumnya ada MoU terkait pendampingan di bidang program kegiatan di dinas terkait. Misal, pangunan jalan, fisik, proyek dan lain sebagainya juga dilakukan kerjasama,” jelas Sakariyas.

Karena ini, menurutnya bukan untuk kepentingan pribadi dan Pemerintah saja, tetapi untuk kepentingan bersama. Sehingga proses berbagai pembangunan yang telah dilakukan pemerintah daerah ini bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan dapat Respon Baik dari KLHK Usai Koordinasi Terkait Penggunaan Kawasan Hutan

Sementara, Plt Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid, mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dan PDAM Kabupaten Katingan merupakan perwujudan salah satu fungsi seksi perdata dan tata usaha Negara Kajaksaan Negeri Katingan, terutama dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan istansi atau Iembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Hal ini sebagaimana diamanatkan ketentuan pasal 976 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER 006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik lndonesua Nomor PER-OOG/A/JA/O7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk melakukan upaya penyelesaian permasalahan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Katingan dan PDAM Kabupaten Katingan baik secara htigasi maupun non litigasi serta meningkatkan pemahaman hokum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum.

BACA JUGA:   Lantik Pj Kades dan PAW BPD, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

“Kami sangat mengapresiasi dan bangga atas kepercayaan yang telah diberikan pemerintah Kabupaten Katingan dan PDAM Kabupaten Katingan dalam membantu penyelesaian permasalahan Perdata dan tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PDAM Katingan Adiansyah, mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan perjanjian kerjasama. Pasalnya, perjanjian kerjasama sebelumnya sudah habis masa berlaku.

Adiansyah, berharap kepada Kejaksaan Negeri  setelah disampaikan dari pihak pengelola PDAM terkait nama-nama pelanggan yang menunggak atau akan diputuskan sambungan air bersih, tetapi masih masuk pendapatan yang belum tertagih.Sehingga nantinya untuk menindak lanjuti itu.

“Sebab, pihak kejaksaan Negeri lah yang memberikan surat kepada daftar nama-nama pelanggan yang sudah kita putuskan sambungan rumahnya. Dan ini untuk kedepannya bisa ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)