Simpan Sabu, Budak Ini Terancam 20 Tahun Bui

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus bergerak untuk menumpas peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya dengan melakukan berbagai upaya penangkapan.

Terbukti dengan keberhasilannya kembali menangkap seorang pria berinisial HD alias Balang atas kepemilikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, di Jalan Virgo II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 21 Juli 2020.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Saat meringkus HD, petugas berhasil menemukan paket yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam rumah, serta mengamankan satu unit gawai yang digunakan tersangka untuk memperoleh barang haram tesebut.

“Tersangka bersama dengan seluruh barang bukti yang petugas temukan telah diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

Tersangka terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, akibat menyimpan barang haram tersebut. (Hardi/beritasampit.co.id).