Kejari Mura Bakal Jemput Paksa Tersangka Korupsi Salah Satu Dinas Jika Tak Kooperatif

WAWANCARA : IST/BERITA SAMPIT - Kajari Mura, Suyanto SH MH saat wawancara oleh awak media usai acara pemusnaan barang bukti tindak pidana.

PURUK CAHU – Pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020 terhadap tersangka dugaan Kasus Korupsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, GNF dan MKS tampak tidak dihadiri oleh kedua tersangka.

“Hari ini sebenarnya jadwal pemanggilan ke dua terhadap kedua tersangka, tapi GNF izin untuk ke Palangka Raya ada suatu urusan, entah urusan apa dan MKS tidak ada keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya (Mura) Suyanto kepada awak media usai acara pemusnaan barang bukti tindak pidana umum tahun 2020 di halaman Kantor Kejari Mura, Kamis 23 Juli 2020.

Ia berharap, para tersangka tersebut kooperatif. Sebab mereka akan rugi sendiri tidak bisa melakukan pembelaan jika nanti tidak menghadiri pemanggilan yang ketiga kali untuk memberi keterangan di hadapan penyidik yang menangani kasus ini yang direncanakan pada hari Senin 27 Juli 2020 nanti.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Maka kejaksaan tidak akan segan untuk melakukan upaya paksa. Kita tangkap rame-rame bersama media,” Tutur Kajari Mura ini sambil tertawa di depan awak media.

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Mura sebelumnya telah melakukan Penggeledahan/penyitaan dokumen di kantor Distanakan Mura, Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan/Penyitaan tanggal 21 Juli 2020, nomor regrestrasi PRINT – 42/O.2.16/Fd.1/07/2020 yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH, MH.

Dalam penggeledahan itu, Kajari Mura Suyanto, SH, MH yang merangkap sebagai Jaksa Penyidik didampingi tiga Jaksa penyidik yang terdiri dari Nano Sugianto, SH, MH, Pujiarto, SH, MH, Marina T.A Meifany, SH beserta Suyanto, SH, MH mengeledah dan menyita dokumen/data/barang yang dianggap diperlukan dalam penuntasan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta di Distanakan Mura.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Dalam kesempatan itu, Kajari Mura Suyanto menyatakan bahwa agenda penggeledahan ini guna kepentingan penyidikan yang tertuang dalam Sprindik tanggal 20 Februari 2020 nomor registrasi PRINT 01/Q.2.17/Fd.1/02/2019.

“Intinya kita tunggu sikap koorperatif mereka sampai hari senin nanti, disitu kita akan melihat, kooperatif atau tidak,” tandas Mantan Tim Satsus Kejagung ini. (Lulus/beritasampit.co.id).