Komite Sekolah di Kobar Diminta Kembalikan Biaya Pungutan Dari Orang Tua Murid

MAN/BERITA SAMPIT - Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Dewan.

PANGKALAN BUN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat (Kobar) menghasilkan kesepakatan, yaitu pihak sekolah wajib mengembalikan biaya yang telah dipungut dari orangtua murid.

RDP ini dilaksanakan setelah DPRD Kobar banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang masih adanya sekolah yang memungut biaya, antara lain biaya untuk seragam sekolah dan untuk pengadaan meja dan kursi.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kobar Mulyadin, Kamis 23 Juli 2020 mengatakan, dalam rapat tersebut kedua belah pihak membahas masalah Komite Sekolah, sebab selama ini Komite Sekolah sering melakukan pungutan untuk biaya pembangunan sekolah ataupun pembiayaan lainnnya.

“Nah dalam RDP juga telah disepakati Komite Sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut biaya untuk pembangunan sekolah. Tapi seandainya, ada orangtua murid mau dengan ikhlas/sukarela memberikan sumbangan, kepada sekolah, itu silahkan saja yang penting pihak sekolah jangan meminta,” imbuh Mulyadin.

Disaat pandemi Covid-19 ini, semua sekolah harus introspeksi, jangan sampai memberikan beban kepada orangtua murid. Tugas Komite Sekolah, kata Mulyadin, bukan untuk melakukan penggalangan dana. Hal itu tertuangan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, dilarang melakukan berbagai pungutan.

Setelah ada kesepakatan melalui RDP, lanjut Mulyadin, diharapkan kedepannya sekolah aman tidak melakukan pungutan bentuk apa pun. Karena untuk seragam sekolah, Pemerintah Kabupaten Kobar telah memberikan bantuan 3 jenis seragam gratis kepada semua murid yang tergolong kaya atau miskin.

“Yakni seragam Merah Putih, Pramuka dan Batik khas Pangkalan Bun. Dan prasarana sekolah mulai dari buku sampai meja, kursi itu semua sudah ditanggung Pemkab Kobar,” beber Mulyadin. (Man/beritasampit.co.id).