Pelaku Percobaan Pembobolan ATM Bank Kalteng Ditangkap

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP, saat konferensi pers percobaan pembobolan ATM bank Kalteng di Puskesmas Bulik, di aula Joglo Mapolres Lamandau.

NANGA BULIK – Kasus percobaan pembobolan ATM bank Kalteng yang terjadi di Puskesmas Nanga Bulik kota Nanga Bulik menjadi atensi Polres Lamandau. Setelah sempat buron, pelaku yang bernama TM (20) akhirnya berhasil ditangkap setelah 10 hari menjadi buron, Kamis 23 Juli 2020.

Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP, saat konferensi pers di aula Joglo Mapolres mengatakan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di TKP.

“Kita lakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari bukti awal, kita masih kesulitan dan belum bisa mengetahui siapa pelakunya karena menggunakan masker dan jaket bertudung,” ungkap Kapolres Titis.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Setelah kita kembangkan lagi, lanjut dia, penyidik kemudian meminta data-data ke pihak Bank Kalteng untuk 2 minggu sebelum kejadian hingga diketahui dua hari sebelum kejadian muncul tindakan dari pelaku 2 kali memasukan kartu ATM namun tidak berhasil mendapatkan uang.

“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemilik ATM atas nama Sugeng. Kemudian kita kembangkan dan datangi yang bersangkutan (Sugeng) untuk dimintai keterangan, dan membenarkan bahwa ATM itu miliknya. Sugeng mengakui ATM-nya tersebut hilang dicuri orang bersama dompet saat di Palangka Raya,” terangnya.

“Kita terus lakukan pengembangan hingga akhirnya diperoleh petunjuk untuk mengungkap siapa pelaku pembobolan ATM. Bahkan kita melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk membantu penangkapan tersangka,” terangnya.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Setelah pengembangan akhirnya tanggal 22 Juli kemarin, TM berhasil kita tangkap di rumahnya, di Dusun Janda Berias, RT 05, RW 02, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

“Dari pengakuan dan juga rekaman CCTV, tersangka mencoba mencongkel mesin ATM menggunakan potongan besi, meskipun akhirnya tidak berhasil mendapatkan uangnya,” ucap Kapolres yang juga didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrimnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.

(Andre/beritasampit.co.id)