Pecat Oknum Dosen Cabul, Bukti Keberpihakan UPR Terhadap Korban

IST/BERITA SAMPIT - Jeffriko Seran Ketua DPM UPR.

PALANGKA RAYA – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi momok yang menakutkan, masih banyak tindakan kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan fisik, kekerasan pisikis maupun kekerasan seksual yang menjadi sebuah kejadian pilu dan menunjukan bagaimana posisi perempuan di negeri ini.

Khusus untuk pelecehan seksual terhadap perempuan dalam data yang dikeluarkan Komnas Perempuan menduduki urutan ke tiga tertinggi. Ini menunjukan bahwa dalam struktur masyarakat Indonesia yang patriarki perempuan dianggap sebagai objek dan pelaku pelecehan seksual adalah pemegang kuasa atau kendali atas tubuh perempuan.

Pelecahan seksual terhadap perempuan menjadi sebuah peristiwa tragis yang menyanyat rasa kemanusiaan, bukan hanya terjadi di ruang-ruang tertutup namun sudah terjadi diruang-ruang terbuka. Bahkan terjadi di lembaga-lembaga yang seharus nya menjadi tempat yang aman bagi perempuan, bahkan kejadian amoral tersebut pada tahun 2019 terjadi di kampus Universitas Palangka Raya dan telah mencoreng wajah Perguruan Tinggi UPR.

Hal ini disampaikan oleh Jefrfriko Seran Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR), ia menyampaikan keprihatinan nya atas tindakan tidak terpuji oknum dosen yang ia anggap telah mencoreng nama baik Universitas Palangka Raya yang sedang dibangun dengan semangat persatuan dan keadilan dibawah kepemimpinan Rektor Dr. Andrie Elia, S.E., M.Si.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023

“Memprihatinkan sekali bahwa kasus pelecehan seksual di Universitas Palangka Raya oleh oknum dosen pengajar terhadap beberapa mahasiswi di FKIP UPR hal tersebut membuat para korban mengalami trauma fsikis yang sangat mendalam,” ungkap Jeffriko, Jumat 24 Juli 2020.

Beberapa waktu lalu santer terdengar bahwa oknum dosen tersebut telah bebas dari hukuman yang ia peroleh dan terlihat melakukan aktivitas didalam kampus, Jeffriko menyampaikan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang terjadi di luar kewenangan UPR lagi mengingat pimpinan Universitas Palangka Raya melalui Rektor UPR telah mengeluarkan surat pemecatan dan melayangkan surat usul pemecatan PNS dan Dosen kepada Kemendikbud RI. Ia menilai bahwa tindakan Rektor UPR sebagai sebuah bentuk keberpihakan terhadap para korban yang lemah dan mengalami ketidakadilan.

“Dalam hal ini juga saya mengapresiasi sikap cepat, tanggap, dan tegas dari Rektor Universitas Palangka Raya Bapak Andrie Elia Embang yang telah mengambil sikap untuk mengawal proses hukum dari kasus pelecehan seksual ini dan menonjobkan oknum dosen dengan inisial PS tersebut, bahkan telah mengirimkan surat usul kepada kementrian untuk memberhentikan oknum dosen tersebut sikap tegas ini lah yang memang harus di apresiasi agar kedepan nya menjadi efek jera dan pembelajaran untuk para dosen agar tidak terulang lagi di Universitas Palangka Raya” ungkap Jeffriko.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

Ketua DPM ini menghimbau kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang ada di Universitas Palangka Raya, apabila mengetahui atau mengalami perbuatan asusila yang terjadi baik yang menimpa diri sendiri maupun orang lain di lingkup Universitas Palangka Raya agara bisa melaporkan kepada DPM UPR.

“Kami siap membersamai dan mendampingi kawan-kawan kami yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual untuk melaporkan perbuatan-perbuatan asusila bahkan bukan hanya ke pihak rektorat tetapi hingga ke kepolisian” beber Jeffriko.

Jeffriko kembali menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh salah satu oknum dosen FKIP tersebut telah pada tahap keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Ingkrah di vonis 1 tahun 6 bulan dalam hal ini menurut hemat nya, putusan tersebut menurut nya kurang memberi efek jera jika dibandingkan dengan nasib para korban yang mengalami gangguan pisikis dan trauma yang sangat mendalam. (NA/beritasampit.co.id).