Laporkan Bila Ada Pungli!!

FOTO BERSAMA : IST/BERITASAMPIT - Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Kuala Brigpol Bayu Wicaksono, saat berikan sosialisasi ke masyarakat tentang Pungli

KASONGAN – Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Kuala, Brigpol Bayu Wicaksono, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli tersebut kepada masyarakat khususnya warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, pada Sabtu 25 Juli 2020.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, menjelaskan apa yang dilakukan oleh anggotanya dengan melakukan sosialisasi.

Diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti bahwa Pungli adalah perbuatan melanggar hukum, dan diharapkan juga tidak ada lagi tindakan Pungli di Kecamatan Katingan Kuala khusus nya pada bagian pelayanan publik,” singkatnya.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

(Annas/beritasampit.co.id)