Akhirnya Mantan Kepala Distanakan Murung Raya Dijebloskan Ke Rutan

IST/BERITA SAMPIT - GNF yang masih menggunakan seragam dinas saat digiring menuju mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Murung Raya.

PURUK CAHU – Setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, akhirnya mantan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan (Distanakan) Murung Raya, GNF dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Penahan mantan Kadis Distanakan tersebut dilakukan pada, Senin 27 Juli 2020, atas dugaan kuat korupsi proyek Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura (BBH), dalam status ganti rugi tanam tumbuh.

Akibatnya disinyalir, negara mengalami kerugian atas proyek yang berlokasi di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya tersebut mencapai Rp 256 juta.

Kajari Murung Raya Suyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Nano Sugianto mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan maka kuat dugaan korupsi pada proyek tersebut terjadi dan menjerat kepada beberapa pelaku termasuk sang Kadis.

“Tersangka yang merupakan mantan Kadis Distanakan kita lakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan tadi,” kata Nano.

Dijabarkannya lagi, penahanan tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbang Linmaspol Kabupaten Murung Raya itu, sesuai dengan sprint yang ditanda tangani oleh Kejari Mura.

“Jadi tersangka sejak hari ini, resmi ditahan untuk masa 20 hari kedepan sesuai Sprinthan nomor Print 10/0.2.16/Fd.01/07/2020,” katanya lagi.

Sementara itu, pengacara tersangka, Melyou Sawang SH dan Pua Hadinata SH, telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan tersangka GNF yang hari ini masuk kali ke tiga. Pihaknya akan melakukan upaya hukum dan pendampingan pada proses selanjutnya.

Untuk informasi, dengan ditahannya GNF maka ia menjadi tersangka kedua yang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya, setelah sebelumnya terlebih dahulu menahan MW salah satu ASN di Dinas tempat GNF sebelumnya menjabat Kadis. (SHP/beritasampit.co.id).