BEM UPR Apresiasi Kinerja Rektor Tindak Tegas Oknum Dosen Cabul

IST/BERITA SAMPIT - Epafras Meihaga (Kiri), Presma UPR bersama bersama Dr. Andrie Elia Embang (Tengah), Rektor UPR dan Akhmad Sofian Wanandi, Wapresma UPR.

PALANGKA RAYA – Sebuah institusi pendidikan sejatinya adalah tempat bagi tumbuh kembangnya peserta didik dalam urusan literasi, pengembangan soft skill dan hard skill yang dimiliki. Ia harusnya menjadi ruang yang aman bagi mereka. Tetapi tampaknya hal ini tidak berlaku bagi para oknum pelecehan seksual.

Fenomena inilah yang sering terjadi di perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Dengan diiming-imingi nilai tinggi dan kelulusan yang mudah, tak sedikit mahasiswi yang rela mengorbankan kehormatannya. Pelakunya pun tidak lain ialah dosen mereka sendiri. Aksi tersebut dilakukan tak lain demi memuaskan hasrat seksual belaka.

Seperti kasus pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswa di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah. Maraknya kasus demikian membuat Rektor UPR Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si geram dan menindak tegas oknum tersebut.

BACA JUGA:   Tim Penggerak PKK Kalteng Tanam Serentak 1.500 Bibit Cabai

Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Surat Rektor Nomor. 1573/UN24/KP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 dan mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mencabut status oknum yang terbukti melakukan aksi bejatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tindakan Rektor UPR tersebut mendapatkan apresiasi dari Epafras Meihaga atau yang akrab disapa Haga yang merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Palangka Raya.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari pihak Universitas Palangka Raya terkhusus Rektor UPR Andrie Elia terhadap kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan universitas dan tindakan tegas untuk pengusulan pemberhentian oknum dosen yang berbuat demikian agar mendapat efek jera,” ucap Haga, Senin 27 Juli 2020.

BACA JUGA:   Frekuensi Penerbangan di Kalteng Selama Januari 2024 Menurun

Ia berharap dengan adanya regulasi itu mampu mencegah perilaku pelecehan seksual di lingkungan kampus serta mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

“Harapannya pihak Universitas membuat regulasi dalam rangka mencegah perilaku pelecehan seksual di lingkungan kampus UPR serta sama-sama mendukung dan mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai landasan yang menjadi legitimasi bagi perlindungan terhadap korban,” tutup Haga. (Aris/beritasampit.co.id).