Kejari Muara Teweh, Musnahkan Barbuk dari Hasil Kejahatan Narkoba dan Umum

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Basrulnas.

MUARA TEWEH – Pihak dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali memusnahkan barang bukti dari sebanyak 24 perkara hasil dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, pada Senin 27 Juli 2020.

Dari 24 perkara yang dimusnahkan tersebut, sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimana itu terdiri dari 11 perkara narkotika dan 13 perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan, sesuai protokol kesehatan.

Kajari Muara Teweh, Basrulnas mengatakan, bahwa pemusnahan barbuk tersebut adalah dari 24 perkara yang rutin dilaksanakan, merupakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan, sampai dengan proses pemusnahannya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Kami selaku lembaga negara penuntut umum, bekerjasama dengan Polres Barito Utara dan PN Muara Teweh melakukan penegakan hukum tindak pidana. Terutama narkoba, karena memang status Indonesia saat ini darurat narkoba,”ujar Basrulnas, disela pemusnahan barang bukti.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Muara Teweh, Tarung menyebutkan, hahwa barbuk tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara dari periode Januari sampai dengan Juli 2020.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Dimana perkara atas nama 24 orang terpidana, yang kasusnya telah berhasil diputuskan sesuai perkaranya di PN Muara Teweh. Sehingga berdasarkan data yang dilansir oleh pihak kejaksaan, barbuk tindak pidana narkoba antara lain sekitar 15 gram lebih sabu, dan dua butir ekstasi, serta beberapa jenis barbuk lainnya.

Sedangkan barbuk dari kasus tindak pidana umum lainnya, tambahnya lagi bahwa Kejaksaan memusnahkan berupa sebuah golok, celana panjang, pisau dapur, sepucuk senjata api rakitan, dan berbagai barbuk lainnya yang telah disita sesuai perkaranya.

(shp.beritasampit.co.id)