Satpol PP di Kalteng Harus Sinkron Dalam Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

MOH SALEH/BERITA SAMPIT - Ir H Fuajirin MP Pimpinan Sidang Pembahasan Raperda.

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan Kelompok Pakar atau Tim Ahli, kembali melaksanakan Rapat Kerja di kantor DPRD Kalteng jalan S Parman Kota Palangka Raya, Senin 27 Juli 2020.

Dalam Rapat Kerja yang membahas Perda Ketertiban Umum dan Kenteraman Masyarakat di Provinsi Kalteng ini, Pimpinan Sidang Ir H Fuajirin MP menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan Perda ini nantinya di lapangan oleh Satpol PP, agar tidak ada benturan dengan Instansi lain, sehingga Satpol PP perlu dilibatkan dari awal.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Perda tersebut berlaku untuk daerah se-Provinsi Kalteng, sehingga sedikit banyak harus melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kata Fuajirin, tidak menutup kemungkinan Perda ini sudah ada di kabupaten/kota.

“Yang terpenting adalah bagaimana antara pihak pelaksana itu adalah Satpol PP Kota dengan Provinsi harus sinkron. Karena bagaimanapun juga itu perlu dilaksanakan dari awal,” ujarnya.

Selain itu, juga dibahas dalam Rapat Kerja yaitu tentang pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Kalteng.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Perda ini memang sudah dinyatakan dicabut, karena itu akan diatur langsung oleh Pemerintah Daerah.

“Mungkin tidak perlu pakai Perda karena itu sudah termasuk pengelolan hasil daerah, Asrama-asrama itu tinggal kita akan lihat bagaimana pelaksanaan – pelaksanaannya di lapangan nanti setelah Perda ini dicabut tapi belum di Paripurnakan,” tuturnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).