Kasus Dugaan Penyelewengan Dana 12 M, OJK : Sudah Kita Serahkan Ke Polda Kalteng

Ilustrasi Mesin ATM

PALANGKA RAYA – Terkait perkembangan adanya dugaan penyelewengan dana di Bank Kalteng sebesar Rp 12 Miliar ternyata sudah diserahkan ke Polda Kalteng.

Hal tersebut dibenarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Perwakilan OJK Kalteng, Otto Fitriandy melalui Salah satu pegawai Hestly menerangkan mengenai kasus PT BPD Kalteng telah diserahkan kepada POLDA Kalteng.

“Sudah kita serahkan ke Polda Kalteng pada tanggal 3 Juni 2020, sehingga saat ini OJK Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan/statement mengenai kondisi/perkembangan terkini dari kasus tersebut,” Kata Hestly Selasa 28 Juli 2020

Namun demikian, OJK Kalteng akan sepenuhnya mendukung dan menghormati putusan yang akan ditetapkan oleh para pihak penegak hukum. “Kita serahkan ke penegak hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Terkait apa saja hasil temuan dari OJK sehingga dilaporkan ke Polda Kalteng. Pihak OJK hingga saat ini belum memberikan keterangan secara resmi.

Sementara itu Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu. “Kita tanyakan dahulu,” Singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan OJK Kalteng, Otto Fitriandy Dimana dugaan ini berkaitan dengan pengadaan sewa mesin Anjungan Tunai Madiri (ATM) dan Cash Deposit Machine (CDM) atau Transaksi Setoran Tunai (TST) di Bank Kalteng.

“Dugaan penyimpangan tersebut sudah terjadi tahun 2016 bukan 2019. Bahkan Rp 12 miliar pun itu jumlah nilai pengadaannya,” kata Otto.

BACA JUGA:   DAD Kalteng Bersama Berbagai Lembaga dan Ormas Kembali Gelar Pasar Ramadan

Bahwa pengadaannya sendiri untuk ATM berjumlah 29 unit sedangkan CDM berjumlah dua unit. OJK telah memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan dan panitia diminta untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka perencanaan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam pengadaan ini memang prosesnya tidak sesuai dengan aturan di Bank Kalteng, maka dari itu kita melakukan pemeriksaan bagian mana yang tidak dipatuhi,” tegasnya.

Seharusnya untuk Proses persetujuan pengadaan barang dan jasa dalam RBB, wajib dievaluasi serta dilengkapi dengan kebutuhan secara komprehensif.

Manajemen bersama Divisi Pengawasan Iternal (DPI) diminta untuk melakukan pemeriksaan, termasuk di dalamnya melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap personel dalam panitia pengadaan barang dan jasa tersebut.

(Aul/beritasampit.co.id)