Pemprov Kalteng Dorong Partisipasi Masyarakat Ikuti JKN-KIS

IST/BERITA SAMPIT - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Nurul Edy

PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Nurul Edy mewakili Gubernur Kalimantan Tengah hadiri sosialisasi secara online Perpres No. 82/2018 tentang Jamkes dan SE Mendagri No. 441/3663/SJ/2020 tentang Penyesuaian Kontribusi Iuran PBI JK melalui video conference di aula Eka Hapakat Lt. III kantor Gubernur Kalteng, Selasa 28 Juli 2020.

Asisten Setda hadir didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Plt Kepala Dinas Sosial Rian Tangkudung, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya M Masrur Ridwan, serta perwakilan Kaban Keuda Provinsi Kalteng.

Sementara hadir sebagai salah satu narasumber sosialisasi Asisten Deputi Bidang Jaminan Kesehatan Nasional Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Togap Simangunsong.

BACA JUGA:   Begini Kata Kepala BPSDM Kalteng Mengenai Renovasi Bangunan Kantor BPSDM

Togap dalam paparannya menyatakan sudah seharusnya seluruh rakyat ikut program JKN-KIS ini. Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu.

“Jika semua masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam program ini, akan baik sekali. Kalau lebih banyak yang sehat, peluang kita untuk menolong yang sakit akan lebih besar,” tegas Togap.

Perpres No. 82/2018 tentang Jamkes ini disebutkan sejumlah hal penting diantaranya, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI dan non PBI), lalu diikuti dengan administrasi kepesertaan.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Salah satunya dalam hal pendaftaran peserta, dimana BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran. Selain itu, Perpres ini menarik karena dalam pasal 27 mengatur tentang peserta JKN yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satunya, peserta yang mengalami PHK, tetap mendapat akses layanan kelas III selama 6 bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran.

Namun, ada beberapa syarat yang ditentukan Perpres agar hal tersebut berlaku. Perpres ini juga menjelaskan terkait manfaat jaminan kesehatan, yang terbagi dalam dua jenis yaitu yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin.

(Hardi/Beritasampit.co.id)