Rakor dan Bimtek Pelaksanaan DAK TA 2020 Dihadiri Inspektorat

RAKOR DAK : ARIFIN/BERITASAMPIT – Sekretaris Disdik Kotim saat memberikan sambutan terkait lemahnya laporan pertanggungjawaban DAK TA 2020.

SAMPIT – Sekitar 30 kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipusatkan di Balai Pertemuan Guru (BPG) Mini Sampit, mulai 28-29 Juli 2020. Menariknya, pada kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Inspektorat.

“Pada saat laporan pertanggungjawaban, masih ada beberapa sekolah yang terlambat. Saya harapkan kedepannya hal ini tidak terulang kembali,” ucap Kepala Disdik Kotim H Suparmadi melalui Sekretaris Fajruriansyah saat membuka kegiatan, Selasa 28 Juli 2020.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Didorong Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim

Lambatnya laporan tersebut, menurutnya, akan terkendala pencairan dana selanjutnya. Dan hal itu, menurutnya, tidak hanya berimbas pada satu sekolah bahkan sekolah lainnya sebagai penerima DAK tersebut.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Muhammad Yamin menginginkan agar kepala sekolah selalu berkoordinasi dengan fasilitator agar kegiatan yang diadakan hasilnya sesuai diharapkan.

“Saya juga berharap, setelah melaksanakan kegiatan hendaknya pembuatan laporan pertanggungjawaban diserahkan secepatnya supaya proses pencairan anggaran selanjut berjalan lancar,” sarannya.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Perwakilan Inspektorat Pembantu Satu Muhammad Supianur mengingatkan tentang pentingnya pembayaran pajak.

Dia menjelaskan bahwa pajak harus dibayar bukan menunggu pembangunan selesai, melainkan pajak dibayar setelah adanya transaksi pembelian barang yang diperlukan.

“Mengacu pada aturan, 10 hari setelah belanja pajak harus disetor ke kas negara dan tidak perlu menunggu bangunan selesai. Apabila hal itu tidak dijalankan maka akan dikenakan pajak sebesar 200 persen kepada bendahara,” ujarnya.

(ifin/beritasampit.co.id)