Terbongkar, Ini Motif Krisno Peras Korbannya

Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Krisno terpaksa menjadi terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/7/2020).

Peristiwa ini berawal, dengan ditemukanya sebuah ponsel yang jatuh di jalan lalu memeras pemiliknya berinisial Fr menggunakan fotonya yang bertelanjang dada.

Berawal ketika Krisno yang bekerja di Lawang Uru Kabupaten Pulang Pisau dihubungi istrinya, Mella melalui whatsapp, Rabu (1/4/2020).

Istrinya mengaku menemukan sebuah ponsel di Jalan A Yani Kota Palangka Raya. Krisno menyuruh istrinya menyimpan ponsel itu sampai dia pulang ke rumah.

Tiga hari kemudian Krisno pulang ke rumahnya di Tanjung Talio Kota Palangka Raya dan langsung mengecek ponsel itu yang ternyata dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Tidak kurang akal, Krisno membuka youtube dan mencari informasi cara membuka ponsel yang terkunci.

Ternyata cara yang disarankan dalam video youtube berhasil dan ponsel dapat terbuka. Dari file ponsel tersebut ternyata ada foto-foto pemiliknya yang ada diantaranya berfoto selfie tanpa penutup dada.

Akibatnya, muncul niat Krisno untuk mendapatkan uang dengan memeras pemilik ponsel menggunakan foto tanpa busana itu.

Krisno membuat sebuah akun whatsapp bernama Boyka menggunakan ponsel itu. Kemudian Krisno menghubungi nomor kontak bernomor 08115549xxx dan bertanya apakah benar itu nomor pemilik ponsel. Korban membenarkan nomor itu miliknya dan meminta ponselnya dikembalikan.

BACA JUGA:   Sejumlah Aktivis Kalteng Gelar Sikap Damai dan Apresiasi Petugas Pemilu 2024

Krisno yang menggunakan nama Boyka menyatakan akan mengembalikan ponsel korban bila dibayar Rp5 juta dan bila ingin data termasuk foto tanpa busana dihapus maka harus menambah Rp2 juta.

Korban menyatakan setuju lalu mengirimkan uang Rp500.000,- ke rekening istri Krisno. Sisa uang Rp4,5 juta dijanjikan akan dikirimkan kemudian oleh korban.

Tapi korban kemudian mengadukan kejadian itu pada pihak kepolisian yang kemudian melacak dan berhasil menangkap Krisno.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Krisno dengan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Aul/beritasampit.co.id)