Komisi IV DPRD Kotim Sidak Kelayakan Aktivitas Doking di Tanah Mas

SIDAK :IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Komisi IV saat berada di wilayah perusahaan PT. Nusantara Docking Sejahtera.

SAMPIT – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sida PT. Nusantara Docking Sejahtera yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kotim yang masuk dalam program legislasi pada tahun ini. Lewat sidak itu jajaran Komisi IV ingin memastikan aktivitas perusahaan itu berjalan dengan baik serta mematuhi semua aturan dalam berinvestasi Kotim.

Dadang Siswanto, selaku Ketua Komisi IV didampingi oleh anggotanya Pardamean Gultom, Nadie Enggon, serta Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo menjelaskan, dalam Raperda itu salah satu usaha yang sangat terdampak nantinya adalah sektor jasa kepelabuhanan.

“Dimana dalam Raperda itu nantinya kemungkinan areal pelabuhan usaha doking kapal serta terminal khusus lainnya akan dievaluasi secara total oleh pemerintah daerah. Ketika dibahas Raperda itu di DPRD, kami sudah ada bahan dari tinjauan lapangan ini. Nanti tidak serta merta yang disampaikan pemerintah kita aminkan,” tuturnya Rabu 29 Juli 2020.

BACA JUGA:   RSUD dr Murjani Sampit Belum Terima Pasien Caleg Terapi Kejiwaan Pasca Pemilu

Dirinya juga menegaskan pihaknya dari Komisi IV sendiri akan mencoba menelaah satu persatu pasal-perpasal dalam Raperda yang diajukan, bahkan menurutnya DPRD dalam waktu dekat ini akan segera melakukan peninjauan sejumlah usaha pelabuhan yang ada di daerah bumi habaring hurung.

“Hasil dilapangan ini juga nantinya jadi bahan dari pembahasan RDTR, kami juga sekaligus menekankan bahwa keselamatan kerja, legalitas usaha pelabuhan, pemberdayaan tenaga kerja juga wajib dilakukan oleh pihak investor yang ingin secara legal beroperasi di wilayah Kotim,” jelas Dadang.

BACA JUGA:   Serikat Pekerja Laporkan PT Sampit International Karena Gaji Ratusan Karyawan Menunggak Tiga Bulan

Saat disinggung terkait kelayakan pelabuhan atau dermaga, tempat penampungan limbah, dan termasuk fasilitas tempat pengedokan kapal, mengingat perusahaan Docking juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan masuk dalam kategori Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang mana perizinannya diterbitkan oleh Dirjen Hubla itu, legislator Partai PAN ini menegaskan pihaknya belum sampai mengarah pada kesimpulan kelayakan secara teknis.

“Belum mengarah kepada kesimpulan kelayakan teknis, sidak yang kami lakukan untuk melihat keberadaan TUKS, terutama yang berada di wilayah kecamatan atau kota,” demikian Dadang Siswanto.

(im/beritasampit.co.id).