Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap di Wisma

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2020 siang.

“Ya benar mas, kami ada mengamankan pelaku, AY (26) yang diduga sebagai pengedar sabu,” kata Kabid.

Hendra menerangkan, pelaku ditangkap di dalam Wisma Mitra Keluarga Jalan Madang Kota Palangka Raya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di tempat tersebut.

“AY merupakan warga Jalan dr Murjani Kota Palangka Raya, ditangkap pada waktu berada di dalam wisma yang disewanya,” lanjutnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan penjaga wisma, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 23 paket kristal diduga sabu dengan berat kotor 87,48 gram, satu buah timbangan digital, satu buah gawai, dua buah sendok sabu dan satu buah gunting.

Saat ini, AY sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku AY akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutup Hendra.

(Hardi/Beritasampit.co.id)