PALANGKA RAYA – Unit SPKT Polresta Palangka Raya menanggapi laporan masyarakat terkait terjadinya kasus perusakan satu unit mobil di Jalan Hiu Putih IX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu 29 Juli 2020.
Korban yang merupakan seorang wanita bernama Apriani menerangkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang dalam perjalanan sepulang mengantar anak dan tiba-tiba pelaku (terlapor) memberhentikan mobil yang ia kendarai, serta berujung dengan terjadinya kasus perusakan tersebut.
“Setelah menerima keterangan dari korban, kami berhasil mengantongi identitas pelaku yang diduga berinisial HN (37),” ungkap Kanit III SPKT, Aiptu Yudi Wahyudi, yang turun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anggotanya.
Dirinya menambahkan, mobil korban yang bermerk Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi KH 1203 TF, dirusak menggunakan benda tumpul dengan dipukulkan berkali-kali pada bagian kaca depan.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3 Juta, untuk saat ini kasus telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).