57 Pengendara Ditilang Satlantas Polresta Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.

PALANGKA RAYA – Setelah beberapa hari rutin melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2020, Satlantas Polresta Palangka Raya berlanjut dengan melakukan upaya penertiban. Salah satunya berlangsung di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dilakukan penertiban dan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kendaraan, Kamis 30 Juli 2020.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto, menjelaskan, sebanyak 57 pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan hingga melanggar peraturan lalu lintas dikenakan sanksi tilang, baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4.

“Dari hasil penertiban terjaring 24 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, yakni tak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus lalu lintas serta batas kecepatan maksimal,” ungkap AKP Anang Hardiyanto.

Ia juga menambahkan, bahwa sebanyak 33 pengendara lainnya terbukti tidak memiliki maupun membawa administrasi lalu lintas, seperti SIM, STNK dan surat-surat kendaraan lainnya, yang tentunya juga dikenakan sanksi tilang.

“Sesuai kondisi saat ini, Operasi Patuh Telabang 2020 tidak hanya melakukan penertiban lalu lintas, tetapi juga mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat,” tandasnya.

Dengan upaya penertiban berkonsep persuasif dan humanis tersebut, masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta sadar untuk menerapkan protokol kesehatan saat berkaktivitas sehari-hari, demi menciptakan keselamatan berkendara dan mencegah resiko penularan Covid-19. (Hardi/beritasampit.co.id).