Polda Metro Amankan 235 Kg Ganja Selama Juli 2020

Konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis, (30/7/2020). Foto: beritasampit.co.id) Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 31,2 kilogram, ganja 235 kilogram, dan ekstasi 2.823 butir.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi Tim Gabungan Polda Metro dan dan Polres Metro Jakarta Barat yang digelar selama Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, subdit III Ditres Narkoba PMJ menangkap enam tersangka berinisial IDR, ARF, RNY, CF, ED dan GEO.

“Keenam tersangka diamankan saat melakukan transaksi di Tower Eboni, Kalibata City, Jakarta Selatan,” ujar Yusri saat konferensi pers Mapolda Metro, Kamis, (30/7/2020).

Dari enam orang tersangka yang berhasil diamankan, empat diantaranya merupakan residivis. Mereka berinisial RNY, CF, ED dan GEO.

“Satu tersangka yang berinisial GEO meninggal dunia. Jadi yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” tutur Yusri.

Selain menangkap enam tersangka, kata Yusri, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang haram itu dari tangan para pelaku.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

“Barang buktinya ada sabu seberat 4,5 kilogram, ekstasi 1.604 butir. Selain itu ada satu alat timbang digital, enam unit HP berikut sim card,” jelasnya.

Sementara itu, Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial BL dan VV. Keduanya berhasil ditangkap di komplek Paradise Dremland, Setu, Tangerang Selatan.

Yusri menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba. Dari sana polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya.

“Kita juga amankan barang bukti sabu 6 kilogram yang disembunyikan dalam bungkus teh China. Kemudian ada tiga buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu, empat unit HP berikut sim card dan satu unit sepeda motor,” paparnya.

Berawal adanya informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan menangkap seorang yang diduga kurir, dari keteragan kurir tersebut tim melakukan surveillance dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BL dan VV

“Modus kedua tersangka mengemas sabu 6 kilogran dalam bungkus Teh Cina,” ucap Yusri.

Kemudian, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 12 tersangka berinisial RS, RK, MA, FB, FS, AS, PP, MY, AK, RN, MF dan AH, dengan barang bukti sabu 20,5 kilogram, ekstasi 1.219 butir dan ganja 75 kilogram.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Mulanya, polisi mendapat informasi dari kantor pusat ekspedisi bahwa mereka menerima lima paket mencurigakan asal Sumatera. Setelah didalami ternyata polisi menemukan ganja seberat 75 kilogram yang disamarkan dengan bungkusan dodol.

Berdasarkan data ekspedisi ternyata narkotika jenis ganja dengan berat bruto 75 kilogram akan dikirimkan ke lima wilayah.

“Sebanyak 8 kilogram dikirim ke wilayah Kembangan, Jakarta Barat, 7 kilogram dikirim ke wilayah Bekasi, 7 kilogram dikirim ke Wilayah Subang, ganja 7 kilogram dikirim ke Wilayah Sidoarjo, dan ganja 46 kilogram dikirim ke Wilayah Bali,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati.

(dis/beritasampit.co.id)