Polisi Musnahkan Barang Bukti dari 11 Tersangka Senilai Ratusan Juta Rupiah

PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) Sabu hasil tangkapan narkotika selama bulan April sampai Juli 2020, Kamis 30 Juli 2020.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kobar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar

“Total barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 86,30 gram dengan harga pergramnya Rp 2 juta, untuk total nilai uang keseluruhan Rp 172,6 juta,” kata Kapolres, kepada awak media.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Barang bukti tersebut lanjut Kapolres, diamankan dari 11 orang tersangka dimana dua diantaranya merupakan residivis atau sudah pernah terkait tindak pidana serupa dan menjalani hukuman di lapas Pangkalan Bun.

“Kepada masyarakat di Kobar khususnya, kami imbau agar mendukung Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila ada mengetahui segera laporkan, sehingga cepat ditangani,” imbau Kapolres.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

(man/beritasampit.co.id).