PALANGKA RAYA – Unit Identifikasi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin 3 Agustus 2020.
Kegiatan dilaksanakan di lokasi Karhutla di bilangan Jalan Karya Hapakat Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya Aipda Yuwanda.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menelusuri kepemilikan sah atas lahan seluas 100 x 50 meter yang terbakar pada hari Minggu 2 Agustus 2020 siang tersebut.
Satreskrim Polresta Palangka Raya terus berupaya mengumpulkan informasi dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, karena lokasi lahan yang berada jauh dari permukiman penduduk. (Hardi/beritasampit.co.id).