Karhutla di Jalan D. A. Tawa X Diselidiki Polresta Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat olah tempat kejadian kebakaran.

PALANGKA RAYA – Selain menggiatkan upaya pencegahan, Polresta Palangka Raya juga serius untuk melakukan penegakan hukum pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Salah satunya melakukan upaya penyelidikan karhutla yang terjadi di Jalan D. A. Tawa X, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 4 Agustus 2020.

Kanit Identifikasi Polresta Palangka Raya, Aipda Yuwanda menuturkan, ia bersama anggotanya melakukan pemasangan police line dan olah TKP pada lahan seluas 50×30 meter persegi tersebut, yang terbakar pada hari Minggu 2 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Untuk saat ini kami melakukan olah TKP guna mengamankan dan memetakan lokasi, yang selanjutkan akan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter),” kata Aipda Yuwanda.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Siswandi menambahkan, anggotanya saat ini telah memulai untuk melakukan penyelidikan dengan mencari pemilik lahan tersebut untuk menghimpun informasi.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

“Selain kepada pamilik lahan, kami juga akan meminta keterangan dari para saksi, masyarakat dan ketua RT setempat, guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di lahan ini,” ungkap Siswandi yang turut hadir dalam kegiatan olah TKP.

Perlu diketahui, Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan seluruh jajarannya berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya karhuta, serta menegaskan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku. (Hardi/beritasampit.co.id).