Pembakaran Lahan di Desa Kerabu Tidak Ada Keterlibatan Perusahaan PT BJAP

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Kobar, saat gelar Press Release.

PANGKALAN BUN – Akhirnya, terungkap penyebab kebakaran lahan di desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dengan tertangkapnya 2 pelaku, Kapolres Kobar menegaskan tidak ada keterlibatan dengan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting saat pres release kasus Karhutla di Kobar, saat gelar Press Release di Aula Carnavy Mapolres Kobar Selasa, 4 Agustus 2020.

“Kami tegaskan bahwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan, pembakaran lahan tersebut murni dilakukan oleh pria berinisial TT (58) atas perintah pemilik lahan inisial PT (30),” ujar Kapolres.

Disampaikan, bahwa lahan seluas 5 hektar tersebut telah dibeli oleh TT pada bulan Februari 2020 lalu, disertai barang bukti nota pembelian. Selanjutnya, kebetulan pelaku bekerja di salah satu perusahaan dan lahannya juga berdampingan dengan perusahaan.

“Jadi telah kami lakukan penyelidikan tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” jelasnya.

Diketahui, kedua pelaku ini diamankan jajaran Polres Kobar pada 21 Juli 2020, selitar pukul 12.30. Pelaku pertama yang diamankan dilokasi pembakaran adalah TT (58) selanjutnya, polisi mengamankan pemilik lahan PT (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta.

Dharma menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku TT (58) diperintahkan oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahannya seluas 5 hektare di Desa Kerabu dengan imbalan upah 2,5 juta per hektare.

“Pengakuan pelaku total uang upah pengerjaan seluruhnya adalah Rp 12.500.000, dan pelaku baru menerima upah sebesar Rp 7 juta rupiah dengan luas yang sudah terbakar sebesar 4 hektare,” ungkapnya.

Barang bukti 1 bilah parang, korek api gas, abu bekas pembakaran dan ranting pohon bekas pembakaran telah dimankan di Polres Kobar.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 25 ayat 1 Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian hutan dan lahan. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugaikan dan dampaknya bagi kesehatan, serta mengganggu aktifitas kita sehari – hari. Secara tegas kami akan menindak bagi pelaku baik perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan,”ungkap Kapolres AKBP E Dharma B Ginting.

(man/beritasampit.co.id)