Satgas Covid-19 Palangka Raya Cek Protokol Kesehatan Tempat Karaoke

IST/BERITA SAMPIT - Satgas Covid-19 Palangka Raya cek protokol kesehatan tempat karaoke.

PALANGKA RAYA – Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar patroli dan pendisiplinan protokol kesehatan, Senin 3 Agustus 2020 malam.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Infanteri Heru Widodo bersama Kabagops Polresta Palangka Kompol Hemat Siburian, dan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Ibu Emi Abriyani.

Kompol Hemat Siburian menjelaskan, selain patroli rutin, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengecek kesiapan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dalam menerapkan protokol kesehatan sebelum diterbitkannya rekomendasi untuk buka kembali.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

“Setiap pengelola tempat usaha wajib menerapkan standar protokol kesehatan diantaranya menyiapkan thermogun, fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, hand sanitizer, mengatur jarak meja dan kursi serta yang tidak kalah penting mewajibkan seluruh karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker,” kata Kompol Hemat Siburian.

Dirinya menuturkan, ada tiga tempat yang menjadi sasaran yakni D’lavan Cafe dan Karaoke, D’Tones by Afgan dan NAV Family Karaoke yang kesemuanya berlokasi di jalan G. Obos Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Hal ini kita dilakukan agar roda perekonomian di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya dapat kembali berjalan normal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).