Eks Oknum Kades Karuing Diproses Hukum

Ilustrasi

KASONGAN – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan di duga selama menjabat telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD).

Hal tersebut diketahui setelah dilaksanakannya ekspose hasil pemeriksaan khusus di kantor Inspektorat Kabupaten Katingan, yakni terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan Dana Desa di Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, pada Selasa 4 Agustus 2020.

Demikian hasil rilis, pada Rabu 5 Agustus 2020 disampaikan, Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid, saat pihaknya dari Kejaksaan Negeri Katingan yang diwakili oleh Kasi Intelijen Siswanto, dan Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, pada kegiatan ekspose hasil pemeriksaan khusus di kantor Inspektorat Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Sakariyas Pastikan Siap Kembali Bertarung di Pilkada Katingan

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap WS yang merupakan Oknum mantan Kades Karuing. Maka di temukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan DD di Desa Karuing, kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, berupa adanya pekerjaan fisik yang tidak di laksanakan atau tidak selesai di laksanakan, dan SILPA APBDes tahun 2019 yang tidak tersimpan di rekening desa maunpun kas bendahara.

“Kemudian, pertanggungjawaban fiktif, pajak yang tidak di setor, pemalsuan dokumen pencairan DD. Sehingga dari hasil semua itu dengan potensi kerugian keuangan pemerintah desa kurang lebih Rp 616 juta. Maka, Kepala inspektorat akan menyerahkan LHP pada minggu ini kejaksaan negeri untuk proses hukum,” jelas Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Lanjutnya menjelaskan, Kejaksaan Negeri Katingan akan segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan atau penyelewengan dimaksud. Sesuai ketentuan yang berlaku pemeriksaan khusus di laksanakan merupakan hasil koordinasi antara pihak Kejaksaan Negeri Katingan dengan Inspektorat Kabupaten Katingan.

“Ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan amanat UU no 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang pada pokoknya menyatakan aparatur penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)