Juwariyah jadi Tahanan Kota

IST/BERITA SAMPIT - Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata Saat Menyampaikan Rilis Kepada Awak Media

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengalihkan status tahanan kota kepada Juwariyah (53) tersangka kasus penipuan yang tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut, Rabu 5 Agustus 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, saat dihubungi melalui pesan singkat membenarkan hal tersebut.

“Ya statusnya kita alihkan menjadi tahanan Kota karena mempertimbangkan kondisi anak tersangka yang berkebutuhan dan tinggal sendiri di rumah,” Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Kompol Edia mengungkapkan sebelumnya Bhabinkamtibmas bekerjasama dengan Babinsa dan Instansi terkait serta pihak Kelurahan telah memberikan bantuan yang ditujukan bagi anak tersangka.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial sebanyak dua kali namun belum ada solusi terkait anak tersangka yang berkebutuhan khusus tersebut,” beber Edia.

Edia melanjutkan, dari pelaksanaan gelar perkara yang dipimpin Langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, disimpulkan bahwa secara formil dan materil dinyatakan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

Namun Dengan pertimbangan kemanusiaan serta adanya permohonan dari penasehat hukum tersangka maka hasil gelar perkara diputuskan status tersangka dialihkan menjadi tahanan kota.

(Hardi/Beritasampit.co.id)