NANGA BULIK – Kepolisian Resor Lamandau menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di perusahaan PT TSA, dimana berawal dari Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24) membunuh istrinya, setalah itu ardi tewas dibunuh oleh keluarga istri korban.
Rekontruksi digelar dengan menghadirkan 9 (Sembilan) tersangka yang ditangkap tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga 6 (enam) saksi.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi mengatakan, terlibat pertengkaran hebat, sang istri Lince dituduh selingkuh oleh suaminya Ardi, dilatarbelakangi cemburu buta, berujung cekcok berdarah.
Rekontruksi pun dilakukan dihalaman perumahan polres resor lamandau, satu persatu edegan rekontruksi dilakukan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi.
Perlu di ketahui dimana ardi terlibat pertengkaran hebat dengan sang istri Lince dituduh selingkuh oleh Ardi, dilatarbelakangi akibat cemburu buta, berujung cekcok berdarah, hingga menewaskan istri Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) (istri) dan Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24) dimana dibunuh oleh keluarga korban.
Adapun kesembilan tersangka tersebut adalah, inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB, yang sudah menjadi sebagai tersangka.
(Andre/beritasampit.co.id)