PT SMG Akan Dipanggil Dewan, Terkait Apa Ya?

IST/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto yang juga merupakan Ketua Komisi IV.

SAMPIT – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memanggil pihak PT. Surya Mentaya Gemilang (SMG) yang memiliki Terminal Khusus (Tersus) berlokasi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

Pemanggilan itu guna untuk menindak lanjuti hasil temuan di lapangan berdasarkan hasil sidak Komisi IV. Lewat sidak ini ditemukan ada beberapa Tersus yang perizinannya berdasarkan izin Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tersebut dinilai tidak layak beroperasi sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami akan panggil pihak PT. SGM ini lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) minggu depan, semoga saja tidak ada kendala,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang Siswanto, Rabu 5 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Seorang Pria Dikabarkan Tercebur di Sungai, Warga dan Tim Gabungan Cari Korban

Belum lama ini jajaran Komisi IV bergerak melakukan sidak usaha TUKS dan ditemukan fakta di lapangan yang mengarah kepada dugaan tidak layaknya beberapa Tersus di Kotim ini untuk beroperasi.

“Tentunya jadi jadi pertannya, kok bisa beroperasi sudah 20 tahun ini sementara kondisi lapangannya seperti itu. Kalau memang standarnya seperti itu saya kira DAS cempaga akan di penuhi Tersus nantinya,” kata Dadang.

Sesuai aturan menurut Dadang, Tersus dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut seperti pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Kendati domain perizinan sektor kepelabuhanan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap Tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah Kotim.

“Maka dari itulah Komisi IV melakukan kunjungan lapangan memantau Tersus dan TUKS. Dalam rangka pengawasan dan pembinaan ini akan berkelanjutan karena dinilai cukup banyak pelabuhan di daerah ini,” tegas legislator partai PAN tersebut.

Anggota DPRD Dapil II ini menambahkan, tentang rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang yang nantinya akan menetapkan kawasan-kawasan sesuai peruntukannya, harus menjadi perhatian perusahaan jika ingin mengembangkan kegiatan perusahaan agar tidak bertentangan dengan peraturan daerah. (im/beritasampit.co.id).