SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jajaran Komisi I mengelar rapat menindak lanjuti terkait perkembangan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat kasus tanah makam lintas agama beberapa waktu lalu, Rabu 5 Agustus 2020 pagi.
Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara, didampingi Wakil Ketua Komisi Abdul Kadir dan Sekertaris Komisi I Hendra Sia dihadiri juga Kepala DPMPTSP Kotim, Disperkim, dan instansi pemerintah terkait, termasuk PT. Betang yang merupakan pihak sengketa atas Tanah Pemakaman Umum (TPU) lintas agama di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan MB Ketapang.
Selama berjalannya rapat sejauh pantauan, rapat sudah mulai memanas, lantaran karena dua pihak kuasa hukum, baik kuasa hukum lintas agama, maupun kuasa hukum PT Betang saling mengklaim hak atas tanah makam berdasarkan dokumen maupun izin yang menjadi pegangan masing-masing dari pihak terkait.
Kuasa hukum lintas agama Supian memaparkan, urgensinnya sesuai dengan sejarah TPU serta kronologis awal sehingga lahirnya makam lintas agama yang ada di Jalan Sudirman itu.
“Kami meminta ketegasan atas hasil tindak lanjut yang real, oleh pemerintah daerah, terkait hasil rapat dengar pendapat yang sudah dilahirkan oleh Komisi I pada 17 Februari lalu,” tegas Supian di tengah forum. (im/beritasampit.co.id).