SADIS !!! Tersangka Peragakan 13 Adegan Pembunuhan Ardi

ANDRE/BERITA SAMPIT - DG (masker), saat memperagakan adegan pembunuhan korbannya.

NANGA BULIK – Inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, dan SB yang menjadi tersangka pembunuhan Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24) melakukan rekontruksi pembunuhan di perusahaan PT TSA dilakukan halaman diperumahan Polres Lamandau, Rabu 5 Augustus 2020.

Dimana sembilan tersangka tersebut memperagakan 13 adegan saat membunuh Ardi, yang menghadirkan enam saksi yang membenarkan kejadian tersebut.

“Enam saksi ini untuk memperjelas dan membenarkan kejadian yang dilakukan oleh sembilan tersangka tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi saat di lokasi rekontruksi.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Rekontruksi tak hanya disaksikan oleh pihak penyidikan kepolisian, tapi juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. Dimana mereka memperhatikan adegan yang diperagakan pelaku dengan teliti.

“Kita mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mereka mempunyai gambaran kejadian yang dilakukan oleh pelaku,” Ungkap Iptu Far’ul.

Adegan peragaan sudah berjalan, dimana diadegan 8 sudah memperlihatkan adegan pelemparan batu ke rumah korban, awal mula pembunuhan.

Setelah itu korban keluar rumah sambil membawa dua bilah parang di tangan kanan dan kirinya, saat posisi keluar, korban dilempari batu besar yang langsung mengenai kepala dan badan, korban pun jatuh pingsan.

BACA JUGA:   Antisipatif Penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Kapolres Lamandau Gelar Pemeriksaan

Setelah korban jatuh pingsan, tersangka inisial DG langsung menghampiri korban dengan menebas dada dan leher korban di susul delapan tersangka lainya dengan melempari batu.

Kasat reskrim Iptu Far’ul menjelaskan atas perbuatannya kesembilan tersangka dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebenkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Andre/beritasampit.co.id)