Tersangka Curat di Balai Riam Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pres Release : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Balai Riam.

SUKAMARA – Maman Kobe (48 tahun) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah terkangkap oleh Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng bersama Unit Resmob Polres Kotim, Unit Resmob Polres Seruyan back up Unit Reskrim Polsek Balai Riam lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

Maman Kobe dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menjelaskan bahwa tersangka Maman Kobe telah melakukan pantauan dan pengamatan dilokasi kajadian tertiama toko Handphone di Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai sela sebulan.

“Pada hari kejadian 26 Juli 2020 tersangka duduk didepan toko sambil merokok dan sekitar pukul 24. 00 WIB tersangka memutuskan untuk masuk ke toko melalui pintu belakang dengan memanjat pagar dengan menggunakan kayu balok,” jelas Putu Dedy saat pres release di Halaman Mapolres Sukamara, Rabu (5/8/2020).

BACA JUGA:   Pengendara Sepeda Motor Hantam Sebuah Tenant Event di Taman Kota Sampit

Saat berada di halaman belakang toko, tersangkan melihat ada CCTV dan mengambil pipa sepanjang 1 meter untuk mendorong kamere CCTV lalu masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu menggunakan linggis yang ditemukan tersangka dari dalam gudang.

“Didalam toko tersangka melihat ada monitor CCTV dan mengambil rekordernya,” kata Putu Dedy.

“Setelah itu, tersangkan menuju meja kasir dan mengambil uang Rp 200 Ribu dibawah meja kasih ada brankas yang kemudiam dicongkel menggunakan linggis dan berhasil mengambil uang tunai Rp 500 juta, emas putih 95 gram dan emas kuning 131 gram handphone 8 unit,” jelas Putu Dedy.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Usai mendapatkan hasil curian tersangka kabur ke Sampit dan berencana membuka usaha konter HP dengan modal dari hasil curian tersebut.

“Dari hasil curian ini tersangka membelikan satu unit mobil Avanza Veloz senila Rp 160 juta dan aksesoris HP serta etalase toko,” jelas Putu Dedy.

Himpitan ekonomi membuat Maman Kobe (48 tahun) nekat membobol toko handphone di Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam dan berhasil membawa kabur uang dan perhiasan emas senilai Rp 700 juta.

Tersangka Maman Kobe berhasil diamankan saat bersembunyi di barakan di Simpang Empat Pemuda Jalan Tijik Riwut km 1 Sampit oleh Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng bersama Unit Resmob Polres Kotim, Unit Resmob Polres Seruyan back up Unit Reskrim Polsek Balai Riam. (enn/beritasampit.co.id)