Satpol PP Kobar Kembali Tertibkan PKL

IST/BERITA SAMPIT - Personil Satpol PP Kobar saat menertibkan PKL sambil membagikan Surat Edaran Bupati, larangan berjualan diatas trotoar, bahu jalan dan drainase.

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat kembali menertibkan para PKL, selain itu juga sambil membagian Surat Edaran Bupati Kobar Hj Nurhidayah, kepada para PKL, tentang larangan untuk berdagang diatas bahu jalan, trotoar, dan diatas saluran drainase.

Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali kepada para PKL yang mulai kembali berjualan di tempat – tempat yang dilarang.

“Kita selalu gunakan cara yang humanis, salah satunya yang dilakukan anggota kami yaitu dengan memberikan imbauan edaran bupati, agar para pedagang ini mengerti,” ujar Majerum.

Dalam hal ini, pihaknya menerjunkan 1 unit mobil patroli Satpol PP yang di Pimpin langsung Kasi Tibum dan didampingi Danton 1 serta Anggota Regu 3 Satpol PP. Adapun rute patroli yaitu : Jalan Sutan Syahrir, jalan P. Antasari dan Jalan A. Yani.

Diharapkan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemilik Toko, Pemilik Kios di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk tidak membangun banguna, di atas bahu jalan, trotoar, maupun diatas saluran drainase.

“Mari bersama kita mewujudkan Kota Manis Pangkalan Bun menjadi bersih, aman dan tertata bagus,” pungkas Majerum.

Ditempat terpisah, Sumardi salah seorang pensiunan PNS ditahun 1990an itu juga berharap pemerintah daerah tegas menangani persoalan PKL di Kota Pangkalan Bun.

“Bahkan banyak PKL yang pura-pura enggak tahu tentang Surat Edaran Bupati, tentang penertiban berjualan di pinggir trotoar,”keluhnya.

(man/beritasampit.co.id)