Soal Penyesuaian Status PNS Guru SMA/Sederajat, Begini Tanggapan Kemenag Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Kemenag Provinsi Kalteng Masrawan

PALANGKA RAYA – Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan belum mengambil sikap atau langkah tindak lanjut kebijakan penyesuaian status Pegawai Negeri Sipil (PNS) para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Dalam hal ini, Kanwil menunggu arahan dari Kemenag RI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng telah mengeluarkan surat edaran Nomor 421/2534/SET.01/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 ke para kepala sekolah untuk melakukan verifikasi PNS Diknas ataupun dari Kemenag, khususnya para guru pendidikan agama yang mengajar di SMA/SMK/sederajat.

Dalam edaran itu, para guru bersatatus PNS Kemenag yang dipekerjakan atau diperbantukan ke SMA/SMK/Sekolah Luar Biasa dan sederajat diberikan opsi untuk memilih status kelembagaannya, apakah ingin tetap berstatus PNS Diknas maupun Kemenag, atau memilih pindah ke salah satu di antaranya. Data verifikasi serta status kepegawaian yang dipilih diterima pihak Diknas selamabat-lambatnya 5 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Kepala Diknas Provinsi Kalteng Dr Ir Mofit Saptono, mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 800/102/III.4/BKD Tanggal 22 Mei 2020 perihal penyesuaian status PNS yang dipekerjakan/diperbantukan di lingkungan Provinsi Kalteng, merujuk Permen PAN-RB RI Nomor 35 Tahun 2018.

Terkait kebijakan tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi Kalteng Masrawan, menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Agama Pusat.

Ditemui wartawan, Kamis 6 Agustus 2020 sore, Masrawan yang berbicara didampingi Kasubbag Kepegawaian Ediyanto, Kasi Guru Bidang Pendidikan Madrasah Abdul Hadi, Kasi Kurikulum Bidang Pendataan H Amrudin, Kasi Tenaga Pendidik Bidang Madrasah H Hasbullah, dan Kasi Sarpras Bidang Penmad Hermansyah, menyebut, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya belum mengambil sikap.

Salah satunya, surat edaran Diknas maupun surat rujukannya tidak ditujukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Bahkan, Kanwil Kemenag tidak termasuk dalam daftar tembusan surat.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

“Surat itu tidak ada ditujukan ke kami (Kanwil Kemenag). Tetapi kita sudah mengetahuinya dan terus berkoordinasi dengan pusat. Kami akan menentukan sikap nanti, jika sudah ada arahan Menteri, Dirjen, ataupun Irjen,” ujar mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Pulang Pisau ini.

Ditambahkan Masrawan, Kanwil Kemenag mempersilakan proses penyesuaian status PNS para guru itu dilaksanakan pihak Diknas.

“Para guru yang diperbantukan di Madrasah jika ingin ‘diambil’ Dinas, silakan. Karena memang statusnya milik mereka. Tetapi jika ada guru PNS Kemenag yang mengajukan pindah status, maka kami pertimbangkan (pending) dulu,” sebut kandidat Doktor Universitas Islam Negeri Banjarmasin ini.

Menurutnya, penyesuaian atau perpindahan status kepegawaian itu tidak bisa dilakukan serta merta. Perlu pertimbangan mendalam dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sebab, penyesuaian itu akan mengubah tatanan sistem, data administrasi, dan alur koordinasi.

(Hardi/Beritasampit.co.id)