Sosialisasi Stop Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Sambangi Kantor Desa

Ist/BERITA SAMPIT - Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada aparatur Desa Pematang Panjang.

KUALA PEMBUANG – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan menyambangi Kantor Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Kamis 6 Agustus 2020.

Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada aparatur Desa Pematang Panjang.

Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Bripka Guntur Saputra dan Bripka Adie Wirasetyawan menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Seruyan Hilir,” ujar Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

BACA JUGA:   Kadis Kominfosantik Kalteng Bagikan Bantuan untuk Pasar Murah di Kabupaten Barut

(ASY/beritasampit.co.id)