Lantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawasan, Ini Harapan Bupati Katingan

PELANTIKAN : ANNAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat prosesi pelantikan pejabat di halaman kantor Bupati Katingan, Jumat 7 Agustus 2020.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melantik sebanyak 13 orang jabatan pejabat administrator dan pengawas di lingukungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di halaman kantor Bupati Katingan, pada Jumat 7 Agustus 2020.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus dan sejumlah Kepala SOPD Katingan, serta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan mengikuti melalui media elektronik atau video teleconference. Pasalnya, untuk mengikuti protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, mengunakan masker dan hal lainnya.

Sakariyas mengatakan, kegiatan pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari dinamika kehidupan organisasi. Pasalnya, hal ini dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.BSelain itu, juga bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

“Kepada seluruh pejabat baik yang dilantik pada hari ini, maupun yang hadir melalui media elektronik atau teleconference ini agar senantiasa menunjukan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi. Karena mengingatkan seluruh pejabat, akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala, sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai,” jelas Sakariyas.

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini menegaskan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai harian lepas/honorer dalam memanfaatkan media sosial diharuskan menjaga etika dan prilaku. Selain itu, harus mematuhi segala yang menyangkut kebijakan Pemerintah Kabupaten Katingan, mengigat Aparatur Sipil Negara dan pegawai harian lepas/honorer merupakan Abdi Negara.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

“Apabila Aparatur Sipil Negara dan pengawai harian lepas/honorer tidak mematuhi segala bentuk kebijakan pimpinan pemerintah daerah Kabupaten Katingan. Maka, akan diberikan sesuai peraturan Bupati Katingan nomor 71 tahun 2019 tentang kode etik dan kode prilaku pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Sakariyas berharap, amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dapat dijadikan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.

“Karena konsekuensi dari pelaksana jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat semata, akan tetapi juga dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagaimana sumpah dan janji yang telah di ucapkan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).