Lokasi Prostitusi di Kecamatan Bulik Ditertibkan Satpol PP, 5 PSK Ditangkap

SIDANG : IST/BERITA SAMPIT - Seorang penyedia tempat dan 5 orang PSK saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat 7 Agustus 2020.

NANGA BULIK – Dengan mendapat laporan dari warga tentang adanya praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah, Kamis 6 Agustus 2020 malam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau langsung turun.

Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menemukan tempat yang diduga lokasi prostitusi, di jalan Gemereksa Kecamatan Bulik. Tak hanya penyedia tempat, sebanyak 5 orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga diamankan.

BACA JUGA:   Operasi Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamandau dalam Mengendalikan Inflasi

Seorang penyedia tempat prostitusi dan 5 orang PSK, yakni SD, ER, AL, HA, HN dan KA harus menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Jumat 7 Agustus 2020.

Mereka menjadi terdakwa dalam sidang Tipiring karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Asterika, SH dan didampingi Panitera Edi Zarqoni, SH, kelima PSK diadili dengan dijatuhi denda masing-masing Rp 150.000 karena terbukti bersalah dan melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum.

“Dalam sidang tersebut, terdakwa SD dendanya lebih besar dari yang lain, karena menyediakan tempat (prostitusi),” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi.

(Andre/beritasampit.co.id)