PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan kepada masyarakat Kalteng, khususnya kelompok rentan, sebaiknya tidak bekerja di kantor jika lokasinya sudah pernah terpapar Covid-19 atau Virus Corona.
“Seseorang dikategorikan kelompok rentan apabila memiliki penyakit penyerta atau kondisi tubuhnya mudah terjangkit virus. Kantor yang terpapar Covid-19 harus ditutup sementara untuk dilakukan pembersihan sumber infeksi yang mungkin berasal dari pasien. Pihak kantor juga harus melakukan evaluasi mengapa di kantornya ada yang terjangkit Covid-19. Kantor akan kembali dibuka apabila situasi penanganan Covid-19 di tempat tersebut sudah terkendali,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Sebagaimana diketahui, perkantoran termasuk urutan keempat dari klaster penyumbang angka kasus tertinggi Covid-19 di Kalteng. Diingatkan kembali bahwa ada 5 klaster yang menjadi angka tertinggi Covid-19 di Kalteng, yaitu klaster pertama pemukiman atau lokal transmisi, klaster kedua pasar dan pusat pelelangan ikan, klaster ketiga pusat pelayanan kesehatan, klaster keempat perkantoran, dan klaster kelima rumah ibadah.
Beberapa perkantoran saat ini masih menjalankan kebijakan sif yang bertujuan agar tidak ada penumpukan orang pada saat jam kerja. Jika ada peningkatan kasus, berarti ada yang tidak sempurna dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, Gubernur Kalteng meminta kepada semua pihak bersikap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan. Para pekerja di kantor tetap mengenakan masker dan menjaga jarak fisik serta selalu mencuci tangan sebelum dan seusai beraktivitas di kantor.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.
“Ayo, kita memulai menggunakan masker, jaga jarak, serta cuci tangan agar Covid-19 ini segera berahir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegasnya.
(Hardi/Beritasampit.co.id)