Edarkan Sabu dari Kamar Hotel Samba Kahayan, Dua Pemuda Ini Ditangkap

NARKOTIKA : IST/BERITASAMPIT - Dua Pelaku dan barang bukti saat di amankan anggota kepolisian

KASONGAN – Berdasarkan laporan masyarakat sering dilakukan peredaran narkoba di sebuah penginapan atau hotel zahra di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Berbekal informasi tersebut, Jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu berinisial Dar (38) dan MH (19) yang merupakan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.

Dua orang pelaku ini, diamankan saat menginap disebuah hotel di wilayah jalan Samba Kahayan Raya, RT 03, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Sabtu 8 Agustus 2020, sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, menjelaskan saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan. Salah satu tersangka berusaha membuang barang bukti (Barbuk) kedalam closet WC, namun hal itu sempat diamankan petugas. Kemudian dari hasil introgasi, masih ada narotika yang dibuang kedalam closet.

“Barbuk yang masuk closet kami lakukan pembongkaran pada pipa sapiteng dan berhasil menemukan tiga kantong yang diduga narkoba, Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, lewat rilis yang disampaikan, Senin 10 Agustus 2020.

Kemudian, hasil penggeledahan pihak kepolisan mengamankan empat kantong dengan berat 9,25 gram, dua buah tas, satu plastik hitam dan dua buah handphone.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 Milyar,” singkatnya.

(Annas/beritasampit.co.id)