Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Ist/BERITA SAMPIT- Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol KH 4287 LS.

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan bekerjasama dengan Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol KH 4287 LS.

Pelaku yakni AH (27), kejadian tersebut bermula saat korban Ahmad Irfandi, didatangi oleh pelaku bermaksud meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok namun sepeda motor tidak kunjung kembali.

Saat pelaku menguasai sepeda motor tersebut, langsung membawa kabur dan tidak dikembalikan kepada pemilik, akibat kejadian tersebut pemilik kendaraan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Danau Sembuluh.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Ali Reza mengatakan, kejadian bermula pada Selasa 04 Agustus 2020, di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh langsung berkoordinasi dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.

“Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, selanjutnya melakukan koordinasi dengan unit Resmob Res Pulang Pisau dan tersangka berhasil diamankan dijalan lintas trans Kalimantan kabupaten Pulang Pisau ,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan. Senin 10 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Tersangka ditangkap saat mengenderai sepeda motor yang digelapkannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses lebih lanjut.

(ASY/beritasampit.co.id)