SAMPIT – Kasus kebakaran lahan di perbatasan antara Desa Kawan Batu dan Desa Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, belum lama ini, kembali jadi sorotan jajaran anggota DPRD Kabupen Kotawaringin Timur (Kotim).
Kebakaran diduga terjadi di areal perkebunan PT.Mentaya Sawit Mas. Pemerintah Desa Kawan Batu memperhitungkan kebakaran mencapai lebih dari 20 hektare dan sudah dilakukan pemasangan police line oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini, meminta aparat memproses peristiwa kebakaran tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Dalam hal ini, kita bisa melihat fakta-fakta di lapangan dan kami percaya aparat kepolisian lebih jeli dalam melakukan penyelidikan. Apalagi mereka sudah melakukan cek di lapangan, bahkan sudah dipasang police line. Kita tunggu saja perkembangannya,” ungkap Khozaini di Sampit, Senin 10 Agustus 2020.
Legislator jebolan Partai Hanura ini juga menjelaskan kalau memang di lapangan sudah ada upaya-upaya, baik dari pihak perusahaan maupun pihak lainnya untuk melakukan pemadaman, tentunya api tidak akan meluas dan membakar sampai mencapai angka puluhan hektar tersebut.
“Apalagi kalau memang sampai lahan yang terbakar ini masuk dalam wilayah izin perusahaan atau memang milik perusahaan itu sendiri, maka seharusnya langkah antisipasi dan juga penindakan di lapangan sudah dilakukan pihak perusahaan. Dalam hal ini, kami meminta agar aparat kepolisian menindak tegas apabila ada ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Diketahui pihak Pemerintah Desa Kawan Batu, khususnya Kepala Desa Sumardi akan memenuhi undangan penyidik Polda Kalteng pada Selasa 11 Agustus 2020 besok. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut aparat kepolisian dalam menyelesaikan atau menuntas kasus kebakaran lahan yang terjadi di Mentaya Hulu itu sendiri.
(im/beritasampit.co.id)