BPD dan Mantir Tolak Bantuan Penanggulangan Karhutla di Desa Penyaguan, Kenapa Ya?

SAMPIT – Penanggulangan bencana alam berupa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), setiap tahun dilaksanakan.

Namun, tahun ini ada penolakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kerja sama dengan mantir desa setempat.

Kepala Desa Penyaguan Zainal Abidin mengatakan, penolakan yang dilakukan oknum BPD dan mantir desa karena tidak mau menerima adanya bantuan pihak ketiga.

“Mereka itu (BPD dan Mantir) menolak bantuan yang diberikan perusahaan Rimba Makmur Utama (RMU). Bantuan itu untuk penanggulangan Karhutla di Desa Penyaguan,” ucap Zainal via telepon, Selasa 11 Agustus 2020.

Terkait alasannya mengapa BPD dan Mantir menolak, Zainal menegaskan, mungkin tidak ingin disibukan dengan kegiatan tersebut.

Disamping itu, hanya berharap menggunakan Dana Desa tanpa bantuan pihak ketiga. Padahal untuk tahun ini dimasa pandemi covid-19 Dana Desa besarannya hampir tidak bisa digunakan untuk penanggulangan Karhutla.

“Inti dari penolakan mungkin seperti itulah. Walaupun mereka menolak kami atas nama desa tetap menerima bantuan pihak perusahaan karena tujuan utama digunakan untuk penanggulangan Karhutla,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penyaguan, Camat Pulau Hanaut, Kapolsek Pulau Hanaut, Danramil 06 Samuda, dan Masyarakat Pemburu Api (MPA) Desa Penyaguan turun ke lokasi untuk meninjau dan membersihkan titik-titik rawan terjadinya Karhutla.

Selain itu, mereka juga memberikan arahan dan mengingatkan kembali kepada MPA Desa Penyaguan agar tetap waspada. Sebab, bencana alam Karhutla tidak bisa diprediksi kapan terjadi.

(ifin/beritasampit.co.id)